Skip to main content

Apakah Mencicipi Masakan Dapat Membatalkan Puasa?



Foto: Google


Setiap kali memasak pasti ada perasaan ragu ‘apakah’ rasa dari masakan kita sudah pas atau belum. Takut belum terasa garamnya, atau justru malah keasinan. Oleh karena itu untuk memastikan apakah masakan sudah ‘aman’ untuk dihidangkan, kita seringkali mencicipi masakan itu terlebih dahulu.

Hal ini acapkali dilakukan hampir setiap hari saat memasak. Tapi bagaimana hukumnya jika mencicipi makanan saat di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak? Puasa sendiri mempunyai pengertian menahan lapar dan haus. Dengan kata lain, selama berpuasa tentu tidak diperbolehkan untuk memasukkan segala jenis makanan atau minuman ke dalam mulut. Terutama dilakukan dengan sengaja.

Ketentuan puasa yang tidak memperbolehkan makan dan minum dengan sengaja telah setelah datangnya waktu imsak hingga maghrib tiba. Ini termaktub di dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah ayat 187. ‘Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dan benang hitam yaitu fajar’.

Kembali lagi kepada kasus ‘mencicipi’, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa mengecap masakan saat di bulan Ramadhan adalah makhruf. Selagi itu mempunyai alasan yang cukup kuat. Ada pun ketentuan untuk mencicipi makanan adalah tidak sampai melewati tenggorokan. Hanya menyecap sampai lidah saja.

Hal sini sesuai dengan perkataan Ibnu Abbas r.a yang mengatakan ‘tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya. Selama tidak masuk ke dalam kerongkongan.’

Dengan kata lain mencicipi makanana tidaklah masalah. Hanya saja, setelah mengecap rasa, hendaknya dikeluarkan kembali. Atau bisa juga dengan berkumur-kumur guna memastikan tidak adanya bekas masakan yang tertinggal di dalam mulut.

Di dalam kitab Hasyiyatusy Syrqawi a’la Tuhfatith Thulab oleh  Syekh  Abdullah bin Hijazi asy-Syarqi  mengungkapkan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa adalah makhurf. Hanya saja dianjurkan untuk tidak dilakukan karena untuk menghindari resiko tertelan sehingga dapat membatalkan puasa.

Lantas bagaimana pula jika masakan yang sedang dicicipi tidak sengaja tertelan?

Apa bila sifatnya tertelan atau tidak disengaja, maka orang itu tidak perlu mengganti puasanya (qadha). Orang yang lupa dimaafkan atas kelupaannya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yaitu:

“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan dan minum, hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberikan makan atau minum. (H.R Bukhari dan Muslim).

Comments