Foto: Google |
Setiap kali memasak
pasti ada perasaan ragu ‘apakah’ rasa dari masakan kita sudah pas atau belum. Takut
belum terasa garamnya, atau justru malah keasinan. Oleh karena itu untuk
memastikan apakah masakan sudah ‘aman’ untuk dihidangkan, kita seringkali
mencicipi masakan itu terlebih dahulu.
Hal ini acapkali dilakukan
hampir setiap hari saat memasak. Tapi bagaimana hukumnya jika mencicipi makanan
saat di bulan Ramadhan? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak? Puasa sendiri
mempunyai pengertian menahan lapar dan haus. Dengan kata lain, selama berpuasa
tentu tidak diperbolehkan untuk memasukkan segala jenis makanan atau minuman ke
dalam mulut. Terutama dilakukan dengan sengaja.
Ketentuan puasa yang
tidak memperbolehkan makan dan minum dengan sengaja telah setelah datangnya
waktu imsak hingga maghrib tiba. Ini termaktub di dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah
ayat 187. ‘Dan makan minumlah sehingga
terang kepadamu benang putih dan benang hitam yaitu fajar’.
Kembali lagi kepada
kasus ‘mencicipi’, ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa mengecap masakan
saat di bulan Ramadhan adalah makhruf. Selagi
itu mempunyai alasan yang cukup kuat. Ada pun ketentuan untuk mencicipi makanan
adalah tidak sampai melewati tenggorokan. Hanya menyecap sampai lidah saja.
Hal sini sesuai dengan
perkataan Ibnu Abbas r.a yang mengatakan ‘tidak
mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya. Selama tidak masuk ke dalam
kerongkongan.’
Dengan kata lain mencicipi
makanana tidaklah masalah. Hanya saja, setelah mengecap rasa, hendaknya
dikeluarkan kembali. Atau bisa juga dengan berkumur-kumur guna memastikan tidak
adanya bekas masakan yang tertinggal di dalam mulut.
Di dalam kitab Hasyiyatusy Syrqawi a’la Tuhfatith Thulab
oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqi mengungkapkan bahwa mencicipi makanan saat
berpuasa adalah makhurf. Hanya saja
dianjurkan untuk tidak dilakukan karena untuk menghindari resiko tertelan
sehingga dapat membatalkan puasa.
Lantas bagaimana pula
jika masakan yang sedang dicicipi tidak sengaja tertelan?
Apa bila sifatnya
tertelan atau tidak disengaja, maka orang itu tidak perlu mengganti puasanya (qadha). Orang yang lupa dimaafkan atas
kelupaannya. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yaitu:
“Siapa
saja yang lupa ketika puasa kemudian makan dan minum, hendaknya dia sempurnakan
puasanya, karena Allah telah memberikan makan atau minum. (H.R
Bukhari dan Muslim).
Comments
Post a Comment